Eksodus Artis Besar ke Panggung Digital TikTok

Abah Sofyan
Ilustrasi Live Streaming Outdoor - Foto AI

Realitas Jaminan Hari Tua bagi Seniman

Fakta yang tidak bisa diabaikan adalah lemahnya sistem royalti dan jaminan hari tua bagi seniman di Indonesia. Tanpa sistem dana pensiun yang stabil seperti pegawai kantoran, para artis dituntut untuk terus kreatif mengelola sisa popularitas mereka. Digitalisasi memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang mampu beradaptasi, di mana pengikut (followers) kini dianggap sebagai aset likuid yang bisa diuangkan kapan saja melalui dukungan langsung dari penggemar.

Edukasi Hukum: Perlindungan Kreator di Ruang Digital

Secara hukum, aktivitas para artis di platform digital dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap karya seni, termasuk suara dan performa yang disiarkan secara digital, memiliki hak ekonomi yang dapat dimonetisasi. Selain itu, fenomena pemberian “gift” dalam siaran langsung dikategorikan sebagai pemberian sukarela (charitable giving) dalam ranah transaksi elektronik yang tunduk pada aturan UU ITE. Namun, para artis juga diingatkan untuk mematuhi aturan perpajakan atas pendapatan dari platform digital sesuai dengan regulasi Direktorat Jenderal Pajak mengenai penghasilan dari jasa di internet.

Catatan Redaksi: Redaksi memandang fenomena ini bukan sebagai kemunduran martabat, melainkan bentuk adaptasi yang luar biasa dari para pejuang seni. Keberanian mereka melepaskan ego “nama besar” demi menyambung hidup dan tetap berkarya di platform baru patut diapresiasi. Artikel ini disusun berdasarkan observasi pasar dan analisis tren industri media tanpa bermaksud menyudutkan pihak manapun. Transparansi finansial dan kemandirian ekonomi adalah hak setiap individu, termasuk mereka yang berprofesi sebagai figur publik.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating