Jamin Stok Pangan, Kapolresta Tangerang Sidak Pasar

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Larangan Penimbunan Barang Kebutuhan Pokok

Secara hukum, tindakan menimbun barang kebutuhan pokok dalam jumlah besar di saat terjadi kelangkaan atau menjelang hari besar keagamaan merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 107 secara tegas mengatur bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar. Pengawasan pasar secara rutin merupakan instrumen negara untuk menjamin keadilan ekonomi dan perlindungan hak-hak konsumen luas.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi laporan kegiatan lapangan Humas Polresta Tangerang tertanggal 17 Maret 2026. Redaksi Investigasi Indonesia menjunjung tinggi akurasi data dalam menyajikan informasi pelayanan publik bagi masyarakat.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating