“Faktor kedua adalah karena perusahaan tutup,” jelas Sutrisno dalam keterangannya melalui WhatsApp pada Jumat (4/10/2024).
Menurut Sutrisno, jumlah tersebut merupakan angka final dari kasus PHK yang proses penyelesaiannya sudah rampung.
Namun, dia menambahkan bahwa saat ini masih ada sekitar 200 pekerja yang sedang dalam proses negosiasi antara mereka dan pihak perusahaan.
“Sesuai aturan, perusahaan harus membayar kesepakatan,” tegasnya, mengingatkan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Disnaker Kota Semarang, kata Sutrisno, terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pekerja yang terdampak hingga seluruh proses PHK selesai.
Tinggalkan Balasan