Fakta Tentang PPN 12% pada Sektor Rumah Sakit dan Pendidikan Premium Mulai 2025

Gambar Gravatar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dokumen Wikipedia)

Investigasi Indonesia

Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya 11% untuk produk dan jasa yang tergolong mewah. Kebijakan ini mencakup layanan premium di sektor rumah sakit dan pendidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024), bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah, termasuk layanan VIP di rumah sakit dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi.

“Untuk memenuhi asas gotong royong, PPN 12% hanya diberlakukan pada kelompok barang dan jasa premium, seperti layanan kelas VIP di rumah sakit dan pendidikan internasional dengan biaya mahal,” ujar Sri Mulyani.

Bacaan Lainnya

Barang dan Jasa yang Dibebaskan dari PPN

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan masyarakat umum dengan membebaskan PPN pada barang-barang kebutuhan pokok dan layanan dasar. Beberapa kelompok barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN meliputi:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *