Diduga Rugikan Nasabah, BPR Arto Moro Disomasi dan Diadukan ke OJK

Abah Sofyan
Foto Ilustrasi - Redaksi

Aduan ke OJK

Merasa keberatan atas besarnya potongan serta perhitungan sisa utang yang dinilai tidak sesuai, Ninis mengajukan pengaduan resmi ke OJK pada 31 Oktober 2025 dengan nomor aduan SR-721/KO.133/2025.

Dalam keterangan yang dikirim melalui aplikasi pengaduan OJK, jenis permasalahan dikategorikan sebagai “Permasalahan Bunga/Denda/Pinalti” dengan deskripsi bahwa konsumen keberatan atas nominal sisa utang yang dianggap tidak sesuai perhitungan pribadi dan hanya berharap keadilan.

“Saya berharap ada tindak lanjut dari OJK agar ada kejelasan dan keadilan. Saya tidak menolak membayar, hanya ingin perhitungannya sesuai,” ungkap Ninis.

Klarifikasi dan Somasi

Sementara pihak BPR Arto Moro memberikan klarifikasi resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat tertanggal 7 November 2025 yang ditandatangani oleh Tri Febrianto selaku Kabag Collection & RA dan Darwawan, S.Sos., M.M selaku Direktur Utama Bank Arto Moro.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pertemuan yang digelar pada 5 November 2025, pihak bank menjelaskan bahwa permohonan pelunasan di bawah nilai pokok pinjaman belum dapat disetujui dan menegaskan bahwa seluruh tunggakan kredit merupakan tanggung jawab debitur sesuai perjanjian kredit yang telah ditandatangani.

Bank Arto Moro juga menolak keabsahan surat kesepakatan terpisah yang dibuat antara debitur dengan seorang karyawan bagian Collection yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait kredit.

Manajemen menegaskan bahwa setiap penyelesaian kewajiban kredit harus mengikuti prosedur resmi bank.

Menanggapi surat klarifikasi pihak BOR Arto Moro, Visnu Hadi Prihananto, S.H selaku kuasa hukum Ninis telah melayangkan surat somasi resmi kepada BPR Arto Moro tertanggal 7 November 2025 dan menuding adanya tindakan yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum terkait proses pelunasan sisa pinjaman kliennya.

Dalam surat bernomor 03/SOMASI/XI/2025 tersebut, kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya menerima permintaan dari seorang pegawai bank bernama Novanda Sari Masita, yang disebut meminta nasabah melunasi sisa pinjaman sebesar Rp250 juta pada November 2025. Sebagai bagian dari kesepakatan, pada 13 September 2025, klien diketahui telah membayarkan uang muka (DP) sebesar Rp50 juta, yang menurut pihak nasabah disepakati akan digunakan untuk pelunasan sisa hutang. Pembayaran tersebut diklaim dilakukan di kantor bank dan disaksikan langsung oleh pegawai terkait, lengkap dengan bukti kwitansi dan dokumentasi foto.

Menurut kuasa hukum, pada Oktober 2025, klien kembali mendatangi kantor PT BPR Arto Moro untuk melunasi sisa hutang yang tersisa sebesar Rp192,2 juta sesuai kesepakatan sebelumnya. Namun, pihak bank disebut menolak pelunasan dengan alasan bahwa manajemen tidak mengetahui perjanjian yang telah dibuat oleh pegawainya tersebut.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa penolakan bank tidak dapat diterima, karena kliennya memiliki bukti dokumentasi dan menyatakan bahwa pegawai yang ditemui sebelumnya merupakan representasi dari pihak manajemen bank. Mereka menilai penolakan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan berpotensi melanggar hukum.

Dalam suratnya, Visnu Hadi Prihananto, S.H. memberi waktu 7 x 24 jam kepada manajemen bank untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebelum pihaknya menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, awak media mencoba hubungi Tri Febrianto selaku Kabag Collection & RA BPR Arto Moro melalui pesan whatsapp pada hari Senin (17/11/2025). Namun hingga berita ini dipublikasikan Tri tidak menjawab pesan kendati pesan tersebut sudah terkirim.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating