Semarang, Jawa Tengah – Lagi-lagi warga merasa dipersulit untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan, karena perbedaan data identitas dengan data yang tertera di STNK. Kamis (07/11/2024).
Hal tersebut dialami salah seorang warga yang melaporkan keluhannya di laman LaporGub Jateng. Dalam aduannya warga tersebut meminta Gubernur Jawa Tengah untuk mempertimbangkan proses pembayaran pajak agar lebih fleksibel dan tidak memberikan ruang terhadap praktek percaloan.
Berikut isi aduan warga bernomor LGMB91724215 tertanggal 7 November 2024; “Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah, Saya ingin mengajukan pengaduan terkait proses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang saya alami. Saya memiliki motor yang sejak awal sudah terdaftar atas nama saya sendiri. Namun, saya pindah alamat sehingga KTP saya saat ini berbeda dengan alamat yang tercantum di STNK motor tersebut. Ketika saya hendak membayar pajak, permohonan saya ditolak dengan alasan alamat di STNK dan KTP tidak sesuai. Proses ini sangat menyulitkan saya yang niatnya hanya ingin melunasi kewajiban pajak tanpa niat menunggak. Mohon kiranya Bapak Gubernur mempertimbangkan agar prosedur pembayaran pajak dapat lebih fleksibel, terutama dalam hal persyaratan KTP. Seringkali, kami yang ingin patuh malah kesulitan membayar dan bahkan terpaksa menggunakan calo demi kelancaran proses. Saya harap kebijakan ini dapat dikaji kembali agar lebih memudahkan masyarakat yang ingin taat pajak. Terima kasih atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak.” Tulis warga dalam aduannya.
Patut diduga hal yang dialami pelapor terkait kemudahan lewat jasa calo, dialami juga oleh warga lainnya.
Menurut Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho S.H., S.I.K., M.I.K saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, “apabila ada identitas yang belum sesuai dengan kendaraannya, silahkan dibalik nama dulu, sehingga ada ketertiban data antara Kendaraan dan Pemiliknya,” jawabnya.
Kompol Ris Andrian juga menambahkan bahwa saat ini bea balik nama sedang ada program gratis di Jawa Tengah.
Menanggapi adanya praktek calo yang dikeluhkan pelapor diatas, Kompol Ris Andrian menegaskan, “nanti kontrol dari Propam kami tingkatkan,” pungkasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih rinci tentang aturan terkait perbedaan data alamat KTP dengan STNK, sebagai syarat perpanjangan STNK, tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). Silahkan klik link ini Perpol No 7
Sementara untuk status aduan saat ini sudah ditindaklanjuti dan direspon oleh BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH tertanggal 8 November 2024 pukul 08:22.
(Red)