Semarang, Jawa Tengah – Kepemilikan kendaraan sering kali berpindah tangan. Namun, pemilik lama seringkali tidak mengetahui langkah-langkah untuk memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setelah menjual kendaraannya. Pemblokiran STNK ini penting untuk menghindari pajak progresif yang akan dikenakan pada pemilik lama jika kendaraan yang dijual tidak segera diblokir dari data kepemilikan.
Dilansir dari situs Korlantas Polri, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto pada Minggu (15/9/2024), menjelaskan, “STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera dilakukan pemblokiran data STNK,”
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan pemilik lama untuk memblokir STNK di Samsat:
- Kunjungi Samsat Terdekat;
Pemilik lama bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan lokasi terdaftarnya kendaraan. - Lengkapi Dokumen penting yang dibutuhkan seperti:
– Fotokopi KTP pemilik lama,
– Surat Bukti Jual Beli kendaraan (bisa berupa kwitansi atau surat perjanjian),