– STNK asli dan fotokopi (jika masih ada),
– Bukti pembayaran pajak terakhir kendaraan tersebut.
- Isi Formulir Permohonan Blokir STNK; Setelah melengkapi dokumen, pemilik lama bisa meminta formulir pemblokiran di loket yang tersedia. Isi formulir sesuai petunjuk dan serahkan kepada petugas.
- Proses Verifikasi dan Pemblokiran; Petugas akan melakukan verifikasi data. Jika semua dokumen sudah benar dan lengkap, petugas akan memproses pemblokiran STNK dan kendaraan akan dicabut dari daftar kepemilikan pemilik lama.
- Dapatkan Bukti Pemblokiran;
Setelah proses selesai, pemilik lama akan menerima bukti pemblokiran, yang penting disimpan sebagai tanda bukti bahwa kendaraan sudah tidak lagi atas namanya.
Selain itu, pemblokiran STNK pada dasarnya adalah layanan yang tidak dikenakan biayadi Samsat. Jadi, pemilik lama kendaraan hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan tanpa membayar nominal tambahan. Namun, ada kemungkinan akan dikenakan biaya cetak dokumen jika pemblokiran dilakukan melalui layanan online atau aplikasi tertentu.
Dengan pemblokiran STNK ini, pemilik lama tidak akan dikenakan pajak progresif atas kendaraan yang sudah tidak dimilikinya. Langkah ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sebagai warga negara untuk tertib administrasi.
(Red)