Magelang, Jawa Tenga – Proses penyidikan terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang terus berlanjut. Ada empat Tersangka dalam kasus ini, yaitu TM (42) seorang guru PAI di Kabupaten Semarang, kemudian HY (44), KZP (35) dan JM (32) ketiganya guru PAI di wilayah Kabupaten Magelang.
Setelah proses penyidikan terhadap Tersangka TM (42) beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Kini menyusul Tersangka KZP (35) proses penyidikannnya telah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21) dan Penyidik telah melimpahkan Tersangka beserta barang bukti kepada JPU (Tahap 2).
Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Kamis (31/10/2024).
Kombes Pol Mustofa mengatakan, pengungkapan dan pengembangan penyidikan kasus ini sebagai salah satu upaya mendukung Program Asta Cita Presiden RI. Ditegaskan, bahwa Polresta Magelang telah melaksanakan Asta Cita ke – 7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, judi dan penyelundupan.
“Dalam pelaksanaan program pada Asta Cita ke-7 yaitu dengan melakukan pencegahan mulai dari mencegah kebocoran keuangan negara, sampai pada melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian. Seperti judi online, korupsi, narkoba, dan penyelundupan,” tegas Kombes Pol Mustofa.
Diketahui sebelumnya, Polresta Magelang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengungkap tindak pidana korupsi percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Magelang melalui Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.