“Orang tua mereka sudah meninggal, dan ibu mereka menikah lagi. Paman menjual rumah tersebut tanpa pengetahuan ibu mereka,” jelas Marzali.
Terkait dugaan tanda tangan palsu pada surat yang dibuat oleh paman, pihak desa akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Sedangkan untuk transaksi penjualan rumah, pihak yang membeli dan menjual harus menyelesaikan urusannya sendiri, karena sudah ada uang muka sebesar Rp30 juta dari total Rp80 juta.
“Kami berharap kasus ini bisa segera clear dan tidak terulang lagi. Kami mohon maaf atas kelalaian kami dalam pembuatan surat ini,” tegas Marzali.
Tim investigasi akan melakukan konfirmasi ke Polres Bangka Tengah dan mencoba menghubungi Camat Simpang Katis serta langsung ke PJ Desa Terak. Mereka juga akan menghubungi ketiga anak tersebut untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
(Ahmad)