Hendry Ch Bangun Diberhentikan dari PWI Pusat

Sebelumnya, pada tanggal 16 April 2024, Hendry Ch Bangun telah diberikan sanksi Peringatan Keras melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Pada tanggal 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan memberikan peringatan agar Hendry membatalkan atau mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang melibatkan Pengurus Dewan Kehormatan, namun Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada tanggal 15 Juli 2024.

Dewan Kehormatan PWI selanjutnya menugaskan Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas yang akan menyiapkan Kongres Luar Biasa.

(Red)

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *