Semarang, Jateng – Sidang kasus pencurian emas dan berlian di Manyaran, Semarang Barat, kembali memanas. Kesaksian mengungkap dugaan rekayasa BAP oleh penyidik Polsek Semarang Barat dan permintaan uang pelicin kepada korban.
Saksi Ngatiman, pedagang sayur, mengaku hanya menandatangani berkas di lapak tanpa membaca isinya. Hakim mencurigai kejanggalan ini, termasuk penyidik yang tidak tahu proses lapangan padahal satu tim.
Penyidik juga menyebut kerugian hanya Rp14 juta, sementara korban bersaksi merugi Rp850 juta. Brankas tidak disita, olah TKP dan labfor ponsel tak dilakukan. Permintaan labfor ditolak polisi dengan alasan “terlalu lama”.
Tinggalkan Balasan