Tersangka mengaku membeli barang haram itu secara online dari orang yang tidak dikenal. Sabu digunakan sendiri, sedangkan obat-obatan seperti Tramadol dan Calmlet dijual kepada orang lain.
“Menurut pengakuan tersangka, ia mengonsumsi sabu dan obat-obatan tersebut untuk menjaga stamina dalam bekerja sebagai buruh,” ungkap AKP Ihwan.
Meskipun AGK belum pernah diproses hukum sebelumnya, perbuatannya kini membuatnya harus berhadapan dengan jeratan hukum berat. Ia dijerat dengan:
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas AKP Ihwan.
Polres Purbalingga menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, khususnya yang meresahkan masyarakat dan rawan dikonsumsi kalangan pekerja maupun remaja.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan