Korban, yang diketahui bekerja sebagai debt collector dan berdomisili di Tlahab, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, mengalami luka serius akibat penganiayaan. Ia menderita lebam di kedua mata, luka berdarah pada hidung dan mulut, serta memar di bagian kepala, punggung, dan pergelangan tangan. Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dua Pelaku Telah Diamankan
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika, membenarkan adanya kasus tersebut dan menyatakan bahwa dua pelaku telah berhasil diamankan, yaitu IP (22) dan S (33), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Wonosari.
“Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengakibatkan luka-luka cukup serius,” ujar Kompol Indra, Rabu (21/5/2025).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, topi, celana pendek, tas selempang, helm, dan celana jins panjang yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ngaliyan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa ini.
“Kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Kami juga tengah menyelidiki motif di balik kejadian ini serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas Kompol Indra.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungannya agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga kondusif.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan