3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan…”
🔹 Ancaman:
✅ Penjara: hingga 20 tahun
✅ Denda: hingga Rp1 miliar
Jika petugas terbukti menyalahgunakan wewenang dengan cara manipulasi data survei untuk mendapatkan predikat baik dari atasan demi keuntungan pribadi atau jabatan, maka bisa diproses sebagai tindak pidana korupsi administratif.
4. Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Menyatakan bahwa lembaga negara wajib membuka akses pengaduan masyarakat dan tidak boleh memanipulasi data evaluasi pelayanan.
🔹 Manipulasi survei pelayanan → pelanggaran etik dan administrasi.
5. KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen
- Jika hasil survei yang diisi sendiri itu digunakan sebagai dokumen laporan resmi atau pertanggungjawaban kinerja kepada instansi:
🔹 Ancaman Pidana:
✅ Penjara: hingga 6 tahun
✅ Jika digunakan untuk keuntungan jabatan: ancaman diperberat.
Praktik pengisian survei kepuasan oleh petugas secara diam-diam dan tanpa persetujuan jelas dari warga bukan hanya melanggar etika pelayanan publik, tapi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data pelayanan yang berdampak sistemik.
Tinggalkan Balasan