Seorang narasumber berinisial SE, yang tidak berani disebutkan namanya karena takut diintimidasi oleh CV EB, AK, dan ND, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 di Kabupaten Demak, tiga CV tersebut, bersama dua admin pemilik CV terkenal di Jepara bernama HA, diduga menyiapkan berkas lelang proyek-proyek pemerintah dengan cara memalsukan dokumen.
Mereka menggunakan teknik pemindaian ulang dokumen-dokumen yang sudah tidak berlaku atau belum ada, sehingga tampak seperti masih sah.