Jakarta — Enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang debt collector atau matel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka disampaikan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan dan analisis terhadap keterangan saksi serta barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Keenam tersangka berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian.








Tinggalkan Balasan