Pekanbaru, Riau – Persidangan kasus dugaan kriminalisasi Jekson Sihombing di Riau kini memasuki babak krusial yang mengungkap lemahnya konstruksi hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang berlangsung Kamis (19/2/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, saksi ahli hukum pidana, Profesor Erdianto, memberikan keterangan yang mematahkan seluruh dakwaan dengan menyatakan bahwa tidak ada satu pun pasal pidana yang dapat menjerat perbuatan sang aktivis.
Aksi Konstitusional Bukan Ancaman Kekerasan
Kasus yang menimpa Ketua LSM Petir ini bermula dari upaya pembongkaran skandal korupsi dan penggelapan pajak bernilai triliunan rupiah. Namun, langkah Jekson justru dijawab dengan tuduhan pemerasan melalui Pasal 368 ayat (1) KUHP oleh pihak kepolisian. Profesor Erdianto menegaskan bahwa elemen ancaman kekerasan dalam pasal tersebut sama sekali tidak terpenuhi dalam tindakan terdakwa.
“Aksi demonstrasi dan pemberitaan adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi di negara demokrasi. Jika ada permintaan uang yang dianggap tercela, itu masuk ranah etik, bukan pidana. Seseorang tidak boleh dihukum jika tidak ada dasar hukum atau pasalnya,” tegas Profesor Erdianto di hadapan majelis hakim yang dipimpin Johnson Parancis.
Baca juga: Sidang Jekson Sihombing, Penangkapan Polda Riau Diduga Ilegal
Kecaman Keras Tokoh HAM Nasional
Tokoh pers nasional sekaligus aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, merespons tajam jalannya persidangan ini. Menurutnya, kasus ini sejak awal merupakan upaya sistematis atau legal thuggery (premanisme hukum) untuk membungkam pengkritik korporasi besar di Riau.








Tinggalkan Balasan