Semarang, Jawa Tengah — Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP B setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menetapkan yang bersangkutan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa keputusan ini disampaikan berdasarkan laporan Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar pada Kamis (4/12/2025). Sidang KKEP berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.24–16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng.
Dalam persidangan, tujuh saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan. Dari pemeriksaan tersebut, Komisi menemukan AKBP B terbukti melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri, termasuk perbuatan yang merendahkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.








Tinggalkan Balasan