Grobogan, Jawa Tengah – Aktivitas penambangan tanah (Galian C) ilegal di Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, semakin meresahkan warga. Aktivitas ini diduga tidak hanya tanpa izin, tetapi juga melibatkan sejumlah tokoh berpengaruh, termasuk aparat desa aktif dan mantan pejabat.
Penambangan dilakukan di atas lahan milik perangkat desa berinisial T, dan dikelola oleh mantan perangkat desa S serta mantan anggota DPRD Grobogan N. Tak tanggung-tanggung, Kepala Desa Temurejo juga diduga terlibat dengan menyediakan lahannya sendiri untuk dikeruk menggunakan alat berat ekskavator.
Material hasil galian ini dijual secara komersial ke kawasan Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan.
Ironisnya, hingga kini tidak ditemukan satu pun dokumen izin resmi maupun papan informasi yang menunjukkan legalitas kegiatan tersebut. Aktivitas ini kuat dugaan merupakan praktik penambangan liar (ilegal).
Keluhan Warga
Warga Desa Temurejo menyatakan keresahannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jalan rusak, debu tebal, dan risiko kecelakaan akibat lalu lintas truk pengangkut tanah telah mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Tinggalkan Balasan