Blora, Jawa Tengah – Produksi dan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Arak Turi di Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dilaporkan semakin meresahkan. Warga setempat menuding aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata terhadap bisnis ilegal yang diduga telah berlangsung lama dan berjalan bebas.
Menurut N, salah seorang warga, praktik ini bahkan diduga dilindungi oleh “uang atensi” atau setoran keamanan kepada oknum tertentu, membuatnya kebal dari penertiban.
“Ini sudah bukan rahasia lagi. Saya pernah tanya ke warga sekitar, katanya sudah atensi. Kalau ada operasi, dikabari dulu,” ungkap N pada Kamis (1/1/2026).
N menjelaskan, Arak Turi diproduksi secara mandiri di rumah-rumah warga tanpa izin edar maupun pengawasan standar kesehatan. Kondisi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan konsumen.
Kondisi tersebut menimbulkan dampak sosial yang serius di tengah masyarakat. N menegaskan bahwa peredaran bebas Arak Turi menjadi pemicu utama berbagai masalah keamanan, mulai dari perkelahian, bentrokan antarwarga, hingga kecelakaan lalu lintas.








Tinggalkan Balasan