ASN Diwajibkan Bayar Zakat, Klarifikasi Bupati Bertolak Belakang dengan Surat Edaran

Abah Sofyan

“Poin nomor 3 bisa dipahami bahwa yang dibayarkan zakat bukan gajinya, tapi tunjangannya. Dan yang memang gajinya yang sudah habis tidak dikenakan zakat, malah berhak menerima zakat. Dan lagi sedang dilakukan identifikasi ASN yang dalam kondisi susah karena hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Dan untuk gajinya kita gak menahan,” jawab Bupati. Senin (21/07/2025).

Namun pernyataan ini bertolak belakang dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda atas nama Bupati. Dalam edaran itu, disebutkan secara tegas bahwa ASN yang tidak menyerahkan surat kuasa pemotongan zakat akan ditunda pencairan TPP-nya—yang jelas merupakan bentuk tekanan.

Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran Administratif hingga Pidana

1. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Bacaan Lainnya

Pasal 23 ayat (1): Zakat wajib dikelola berdasarkan prinsip sukarela dan tanpa paksaan.

Pasal 38: Pelanggaran terhadap tata kelola zakat dapat dikenai sanksi administratif.

2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

Pasal 3 huruf f dan h: ASN dijamin bebas dari tekanan, dan memiliki hak atas perlakuan keuangan negara secara adil.

3. KUHP Pasal 368 ayat (1) tentang Pemerasan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu… dipidana penjara paling lama 9 tahun.”

Desakan Evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah

ASN yang keberatan meminta Gubernur Jawa Tengah untuk turun tangan dan menganulir kebijakan yang melanggar prinsip sukarela dalam zakat. Jika tidak segera dikaji ulang, kebijakan ini berpotensi menjadi preseden buruk dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh birokrasi daerah.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating