SL juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya meminta uang tambahan atau menyebarkan tautan berita ke media sosial. Ia menilai narasi itu sebagai fitnah yang merusak integritasnya sebagai wartawan. Bahkan, ia menduga pemberitaan bohong itu muncul karena ada media yang dianggap menerima sejumlah uang dari BK untuk menyudutkannya.
Ia menambahkan bahwa jejak digital menunjukkan tautan berita mengenai ASN Salatiga sempat beredar, namun artikel tersebut kemudian menghilang dari platform daring, sehingga memperkuat dugaan adanya rekayasa untuk menggiring opini publik.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari BK maupun media yang diduga memberitakan tuduhan tersebut.
Aturan Hukum yang Berlaku & Ancaman Pidana
1. UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016)
- Pasal 27 ayat (3): Larangan menyebarkan informasi bermuatan pencemaran nama baik.
Ancaman: Penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp750 juta.
2. KUHP
- Pasal 310 KUHP – Pencemaran nama baik.
Ancaman: Penjara hingga 9 bulan. - Pasal 311 KUHP – Fitnah.
Ancaman: Penjara hingga 4 tahun.
3. UU Pers No. 40 Tahun 1999
- Pasal 5 ayat (1–3): Pers wajib menyajikan informasi akurat, tidak boleh mencampurkan fakta dan opini menghakimi.
- Pasal 18 ayat (2):
Ancaman: denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik atau membuat pemberitaan bohong yang merugikan pihak lain.
(TIM)








Tinggalkan Balasan