Awas Penyimpangan Dana BOS! Ini Rambu-Rambunya

Abah Sofyan
Ilustrasi Rambu-Rambu Dana Bos - Foto AI

Investigasi Indonesia

Jakarta – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan lahan basah untuk bancakan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memasang “rambu-rambu” ketat yang wajib dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan. Jika melanggar garis batas yang ditetapkan, sanksi administrasi hingga pidana korupsi siap menanti. Berikut adalah aturan main, larangan keras, dan jalur pelaporan yang wajib diketahui publik.

Dasar Hukum: Kitab Suci Penggunaan Anggaran

Acuan mutlak pengelolaan dana ini adalah Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Regulasi ini menegaskan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Tidak ada alasan bagi kepala sekolah untuk “kreatif” di luar aturan ini.

Lampu Hijau: 12 Komponen yang Diizinkan

Dana BOS Reguler hanya boleh digunakan untuk membiayai operasional non-personalia. Berikut 12 pos anggaran yang sah (Halal):

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating