Awas Penyimpangan Dana BOS! Ini Rambu-Rambunya

Abah Sofyan
Ilustrasi Rambu-Rambu Dana Bos - Foto AI

Investigasi Indonesia

Jakarta – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan lahan basah untuk bancakan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memasang “rambu-rambu” ketat yang wajib dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan. Jika melanggar garis batas yang ditetapkan, sanksi administrasi hingga pidana korupsi siap menanti. Berikut adalah aturan main, larangan keras, dan jalur pelaporan yang wajib diketahui publik.

Dasar Hukum: Kitab Suci Penggunaan Anggaran

Acuan mutlak pengelolaan dana ini adalah Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Regulasi ini menegaskan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Tidak ada alasan bagi kepala sekolah untuk “kreatif” di luar aturan ini.

Baca juga: Pemungutan Biaya LKS di Sekolah Negeri Diduga Langgar Aturan Dan BOS

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Lampu Hijau: 12 Komponen yang Diizinkan

Dana BOS Reguler hanya boleh digunakan untuk membiayai operasional non-personalia. Berikut 12 pos anggaran yang sah (Halal):

  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Administrasi pendaftaran dan publikasi.
  • Pengembangan Perpustakaan: Pembelian buku teks utama/pendamping dan langganan digital.
  • Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Penguatan karakter dan alat peraga.
  • Evaluasi/Asesmen: Biaya ulangan harian hingga Asesmen Nasional (AN).
  • Administrasi Sekolah: Tata usaha dan pendataan.
  • Pengembangan Profesi Guru: Pelatihan, KKG/MGMP, dan workshop.
  • Langganan Daya & Jasa: Listrik, air, internet, dan telepon.
  • Pemeliharaan Sarana Prasarana: Perbaikan ringan (pengecatan, atap bocor, sanitasi), bukan bangun gedung baru.
  • Penyediaan Alat Multimedia: Laptop/komputer untuk menunjang belajar.
  • Peningkatan Kompetensi Keahlian: Khusus SMK (Sertifikasi).
  • Penyelenggaraan Kegiatan Sekolah: Bursa Kerja Khusus (BKK) dan keterserapan lulusan.
  • Pembayaran Honor: Guru honorer/Tendik yang terdaftar di Dapodik dan punya NUPTK (Maksimal 50% untuk sekolah negeri).

Lampu Merah: Zona Terlarang

Masyarakat harus waspada jika menemukan indikasi penggunaan dana untuk hal berikut (Haram):

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating