Jakarta – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan lahan basah untuk bancakan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memasang “rambu-rambu” ketat yang wajib dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan. Jika melanggar garis batas yang ditetapkan, sanksi administrasi hingga pidana korupsi siap menanti. Berikut adalah aturan main, larangan keras, dan jalur pelaporan yang wajib diketahui publik.
Dasar Hukum: Kitab Suci Penggunaan Anggaran
Acuan mutlak pengelolaan dana ini adalah Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Regulasi ini menegaskan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Tidak ada alasan bagi kepala sekolah untuk “kreatif” di luar aturan ini.
Lampu Hijau: 12 Komponen yang Diizinkan
Dana BOS Reguler hanya boleh digunakan untuk membiayai operasional non-personalia. Berikut 12 pos anggaran yang sah (Halal):








Tinggalkan Balasan