- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Administrasi pendaftaran dan publikasi.
- Pengembangan Perpustakaan: Pembelian buku teks utama/pendamping dan langganan digital.
- Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Penguatan karakter dan alat peraga.
- Evaluasi/Asesmen: Biaya ulangan harian hingga Asesmen Nasional (AN).
- Administrasi Sekolah: Tata usaha dan pendataan.
- Pengembangan Profesi Guru: Pelatihan, KKG/MGMP, dan workshop.
- Langganan Daya & Jasa: Listrik, air, internet, dan telepon.
- Pemeliharaan Sarana Prasarana: Perbaikan ringan (pengecatan, atap bocor, sanitasi), bukan bangun gedung baru.
- Penyediaan Alat Multimedia: Laptop/komputer untuk menunjang belajar.
- Peningkatan Kompetensi Keahlian: Khusus SMK (Sertifikasi).
- Penyelenggaraan Kegiatan Sekolah: Bursa Kerja Khusus (BKK) dan keterserapan lulusan.
- Pembayaran Honor: Guru honorer/Tendik yang terdaftar di Dapodik dan punya NUPTK (Maksimal 50% untuk sekolah negeri).
Lampu Merah: Zona Terlarang
Masyarakat harus waspada jika menemukan indikasi penggunaan dana untuk hal berikut (Haram):
- Disimpan untuk dibungakan (deposito pribadi/kelompok).
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Membeli software pelaporan keuangan fiktif.
- Membiayai kegiatan non-prioritas seperti studi banding mewah atau karya wisata.
- Membangun gedung/ruangan baru (Ini ranah DAK Fisik, bukan BOS).
- Membeli saham atau investasi.
- Membiayai kepentingan pribadi kepala sekolah/guru.
Jalur Pelaporan: Jangan Takut Lapor!
Jika Anda menemukan indikasi mark-up, kwitansi fiktif, atau penyimpangan lainnya, laporkan segera melalui kanal aman berikut:
- Situs SIP Lapor lapor.go.id: Kanal resmi pemerintah yang terhubung ke Inspektorat.
- JAGA.ID (KPK): Platform pencegahan korupsi yang dikelola KPK untuk memantau anggaran sekolah.
- Dinas Pendidikan: Melalui bidang pengawasan atau Inspektorat Daerah.
Transparansi adalah kunci. Dengan memahami rambu-rambu ini, masyarakat bisa menjadi “CCTV” hidup untuk menyelamatkan uang negara demi pendidikan anak bangsa.
(Red)








Tinggalkan Balasan