Doni menegaskan bahwa informasi proyek seharusnya dapat diketahui melalui papan proyek, namun sosialisasi dianggap sangat kurang.
“Seharusnya masyarakat tahu dari papan informasi proyek, tetapi karena sosialisasi minim, banyak yang akhirnya tidak mengetahui,” jelasnya.
Terkait keberlanjutan program, Doni menilai tidak terlihat adanya tindak lanjut dari instansi terkait setelah bangunan selesai dibangun.
“Tidak ada tindak lanjut sama sekali. Sepertinya Aparat Penegak Hukum (APH) perlu turun tangan menyelidiki bank sampah yang mangkrak ini,” ucapnya.
Menurutnya, warga kecewa karena fasilitas yang dibangun dengan dana publik justru tidak berfungsi, sementara masalah sampah terus terjadi. Ia menilai DLH seharusnya merangkul masyarakat agar fasilitas bisa digunakan sesuai tujuan awal.
“Seharusnya DLH gencar merangkul masyarakat, bukan membiarkan bangunan terbengkalai,” tambahnya.
Doni juga menyampaikan bahwa sebagian warga menduga kondisi ini mencerminkan buruknya manajemen program. Ia menekankan bahwa penilaian tersebut merupakan persepsi publik, bukan kesimpulan hukum.
“Banyak warga menilai proyek ini hanya formalitas dan tidak dijalankan maksimal sehingga menimbulkan pertanyaan soal pemanfaatan anggaran,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah anggaran sebaiknya dialihkan, Doni memiliki pandangan berbeda.
“Tidak perlu dialihkan. Bangunan yang sudah ada harus diaktifkan. DLH harus gencar sosialisasi, jangan hanya santai di kantor,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia menyampaikan desakan warga kepada Pemkab Blora dan DLH untuk segera mengambil langkah konkret.
“Segera manfaatkan sebagaimana mestinya. Perlu audit dan pemeriksaan agar jelas kenapa program bank sampah bisa mangkrak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora terkait pernyataan tersebut.
(TIM)















Tinggalkan Balasan