“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach Pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri. Perbuatan tersebut diduga meliputi tindakan cabul seperti memeluk, mencium, meraba, hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkap Nurul Azizah.
Edukasi Hukum: Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Dalam perkara ini, terlapor dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 15. Aturan ini sangat tegas menyasar pelaku yang memanfaatkan posisi ketergantungan atau relasi kuasa untuk melakukan eksploitasi seksual.
Ancaman pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Mengingat kedudukan pelaku sebagai tenaga pendidik atau pelatih, maka hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok. Hal ini merupakan wujud perlindungan negara terhadap integritas martabat perempuan dan anak di lingkungan olahraga nasional.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi laporan kepolisian dan keterangan dari Pejabat Utama Bareskrim Polri. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi identitas saksi maupun korban sesuai dengan amanah Undang-Undang Pers serta Undang-Undang TPKS.
(TIM/Red)
















Tinggalkan Balasan