Karanganyar, Jawa Tengah – Organisasi kemasyarakatan Barisan Indonesia (Barindo) Kabupaten Karanganyar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar agar bersikap tegas terhadap ketidakhadiran saksi Juliyatmono dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Desakan tersebut disampaikan pengurus Barindo, Tukino Muhadi, menyusul ketidakhadiran Juliyatmono dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (16/12/2025). Hingga kini, Juliyatmono tercatat dua kali mangkir dari persidangan meskipun telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.
Menurut Tukino, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pengecualian, terutama dalam perkara korupsi yang menyangkut kepentingan publik.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih. Jika saksi sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka langkah tegas harus diambil,” ujar Tukino.
Ia menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi kewenangan kepada hakim ketua sidang untuk memerintahkan penuntut umum atau penyidik menghadirkan saksi secara paksa apabila saksi tersebut tidak memenuhi panggilan dua kali tanpa alasan yang sah.















Tinggalkan Balasan