Selain itu, Barindo juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi saksi yang mangkir dari kewajiban hukum. Dalam Pasal 224 KUHP, saksi yang dengan sengaja tidak hadir untuk memberikan keterangan di persidangan dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap dugaan adanya aliran dana terkait proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Juliyatmono, yang pernah menjabat sebagai Bupati Karanganyar periode 2013–2023, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Tukino menegaskan, apabila dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup dan relevan, maka tidak tertutup kemungkinan status hukum saksi dapat berubah sesuai hasil pembuktian di pengadilan.
“Semua pihak wajib menghormati proses hukum. Jika bukti mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, aparat penegak hukum harus berani menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Barindo berharap Kejari Karanganyar bersama pengadilan dapat segera mengambil langkah konkret agar proses persidangan berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(TIM)















Tinggalkan Balasan