Bawa 143 Gram Sabu, Bandar Asal Purbalingga Dibekuk Satresnarkoba di Purwokerto

Abah Sofyan

Saat ini, tersangka AD telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber Humas

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating