Bawa 143 Gram Sabu, Bandar Asal Purbalingga Dibekuk Satresnarkoba di Purwokerto Redaksi21 Juli 2025, 20:1121 Juli 2025, 20:11638 Dilihat Saat ini, tersangka AD telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Sumber Humas (Red) Halaman: 1 2 Post Views: 638 Bacaan LainnyaAhok: Periksa Presiden Soal Pencopotan Dirut KPIMatel Stop Paksa Mobil, Picu Kecelakaan CikupaPasutri Banyumas Kompak Jadi Pengedar Narkoba Pos terkaitAhok: Periksa Presiden Soal Pencopotan Dirut KPIMatel Stop Paksa Mobil, Picu Kecelakaan CikupaPasutri Banyumas Kompak Jadi Pengedar NarkobaBawa 21 Paket Sabu, Pria Pati DiringkusPolisi Musnahkan 6.171 Karung Bawang IlegalPolres Simalungun Gulung Sindikat Sabu Hatonduhan
Tinggalkan Balasan