Saat ini, tersangka AD telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sumber Humas
(Red)
Post Views: 485
Tinggalkan Balasan