Tim opsnal langsung bergerak melakukan pengintaian. Hasilnya, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, BU berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Pati–Tayu, tepatnya di Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati.
“Tersangka kami amankan sesaat sebelum diduga kuat hendak meletakkan paket sabu di lokasi transaksi (sistem tempel),” ungkap Kompol Agus.
Barang Bukti: 21 Paket Siap Edar
Penggeledahan di lokasi membuahkan hasil mencengangkan. Polisi menemukan 21 bungkus plastik klip berisi sabu yang dikemas rapi dengan balutan tisu dan lakban merah. Selain narkotika seberat bruto 11,72 gram, petugas juga menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan bandar maupun pembeli.
“Tersangka mengakui barang haram itu dalam penguasaannya untuk diedarkan. Jadi perannya vital, yakni sebagai perantara jual beli,” tegas Kasat Resnarkoba.
Ancaman Hukuman Berat
Karena barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram, BU terancam menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya sangat berat, minimal enam tahun penjara dan maksimal bisa hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Kompol Agus.
Saat ini, Polresta Pati terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu bandar besar yang menyuplai barang kepada tersangka.
(Humas/Red)









Tinggalkan Balasan