“Saya juga nggak suka juga, dia bikin konten lagi di dalam dapur yang tidak pakai APD, itu kan juga salah. Iyalah untuk pembelajaran yang lain. Nggak usah mitra aneh-aneh,” pungkasnya.
Pihak BGN memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap enam SPPG lainnya milik pria tersebut selama proses pendirian hingga pelaksanaan. Langkah ini diambil guna menjamin standar mutu gizi dan profesionalitas pelaksanaan program prioritas nasional tersebut tetap terjaga.
Edukasi Hukum: Kepatuhan Terhadap Petunjuk Teknis Pemerintah
Secara hukum, setiap pemenang kontrak atau mitra penyedia layanan dalam program pemerintah terikat pada dokumen Petunjuk Teknis atau Juknis dan Perjanjian Kerja Sama. Berdasarkan prinsip hukum administrasi negara, pelanggaran terhadap standar operasional yang telah ditetapkan (seperti penggunaan APD dan standar layout dapur) memberikan kewenangan bagi lembaga pembina (BGN) untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembekuan sementara (suspend), hingga pencabutan izin sebagai mitra penyedia guna melindungi kepentingan publik dan anggaran negara.
Catatan Redaksi: Redaksi menyajikan informasi ini berdasarkan rilis resmi dan keterangan narasumber dari Badan Gizi Nasional. Kami berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan program nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Seluruh kutipan pernyataan Nanik Sudaryati Deyang dicantumkan sesuai dengan fakta di lapangan tanpa mengubah substansi guna menjaga integritas informasi.
(Red)

















Tinggalkan Balasan