Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan— Tim gabungan dari BNN Pusat dan BNN Provinsi Sumatera Selatan, dengan didampingi Polres Ogan Komering Ilir (OKI), melakukan penggeledahan rumah milik HS di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Rabu (30/7/2025) pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah menyeret pelaku berinisial M, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan. HS diduga kuat terlibat dalam aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tiga Perwira BNN Pusat Turun Langsung
Penggeledahan dipimpin langsung oleh tiga pejabat utama dari BNN:
- Kombes Pol Imam Subandi, S.H., M.H. (Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU BNN Pusat),
- Kombes Pol Sigit Tumoro, S.I.K. (Kasubdit Penindakan dan Pengejaran BNN Pusat), dan
- Kombes Pol Liliek Tribhawono, S.I.K., M.H. (Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel).
Jajaran Polres OKI, seperti Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kapolsek Tulung Selapan, juga hadir untuk mendukung penuh proses penggeledahan.
Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proses penggeledahan berjalan aman dan terkendali.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah OKI,” tegasnya.
Komitmen Bongkar Jaringan Hingga Akar
Kegiatan ini merupakan wujud keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba tidak hanya dari segi peredaran barang, tetapi juga dalam menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan di belakang layar.
Tinggalkan Balasan