Masyarakat mencium aroma pembiaran sistemik. Pasalnya, tidak ada penyitaan kendaraan atau pemeriksaan mendalam dari aparat, meskipun praktik tersebut jelas melanggar hukum.
Jerat Hukum yang Diabaikan?
Praktik ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Publik dan media mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, BPH Migas, serta Pertamina untuk segera turun tangan. Negara dan masyarakat kecil jelas dirugikan dalam praktik ini, yang jika dibiarkan berpotensi merusak kredibilitas penegakan hukum di sektor energi.
“Kalau ini dibiarkan, bukan cuma negara rugi. Kepercayaan publik terhadap negara bisa ambruk,” ujar salah satu pemerhati energi nasional.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Giza Usaha Bersama maupun aparat penegak hukum. Tim investigasi media masih terus menelusuri jalur distribusi solar subsidi yang diduga telah disalahgunakan secara sistematis.
(TIM)
Tinggalkan Balasan