Bongkar Skandal Solar Subsidi: PT Giza Usaha Bersama Diduga Jadi Mafia BBM, APH Ditantang Bertindak!

Abah Sofyan
Penampakan Armada PT. Giza Utama Bersama dengan sejumlah Kempu yang digunakan untuk menimbun BBM jenis solar bersubsidi - Foto TIM Investigasi

Masyarakat mencium aroma pembiaran sistemik. Pasalnya, tidak ada penyitaan kendaraan atau pemeriksaan mendalam dari aparat, meskipun praktik tersebut jelas melanggar hukum.

Jerat Hukum yang Diabaikan?

Praktik ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Publik dan media mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, BPH Migas, serta Pertamina untuk segera turun tangan. Negara dan masyarakat kecil jelas dirugikan dalam praktik ini, yang jika dibiarkan berpotensi merusak kredibilitas penegakan hukum di sektor energi.

“Kalau ini dibiarkan, bukan cuma negara rugi. Kepercayaan publik terhadap negara bisa ambruk,” ujar salah satu pemerhati energi nasional.

Bacaan Lainnya

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Giza Usaha Bersama maupun aparat penegak hukum. Tim investigasi media masih terus menelusuri jalur distribusi solar subsidi yang diduga telah disalahgunakan secara sistematis.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating