Tangerang, Jawa Tengah — Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF alias Boy (29) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Boy ditangkap saat kedapatan membawa sabu seberat total 22,77 gram yang disimpan dalam dus bekas headset.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi, Rabu (27/8/2025).
Petugas segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengintaian. Di lokasi yang dimaksud, mereka mencurigai gerak-gerik seorang pria. Saat hendak diamankan, pria tersebut—belakangan diketahui sebagai Boy—sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Dari penggeledahan, polisi menemukan:
- 4 plastik klip bening berisi sabu, berat bruto 17,70 gram
- 5 plastik klip bening, berat bruto 1,03 gram
- 2 plastik klip bening, berat bruto 3,74 gram
- 1 plastik klip bening, berat bruto 0,30 gram
Total: 22,77 gram sabu siap edar.
Tinggalkan Balasan