Brutal! Wartawan Disiksa Saat Aksi Mahasiswa, PPWI Desak Usut Tuntas

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa dan rakyat yang berlangsung 25–30 Agustus 2025. Aparat diduga menangkap, menyiksa, menyekap wartawan dan pewarta warga di berbagai lokasi.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

“Tugas aparat adalah melindungi rakyat, bukan menyiksa dan membunuh mereka yang menyuarakan kebenaran. Ini tindakan barbar yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya, Kamis (4/9/2025).

Bacaan Lainnya

Desakan PPWI: Usut Tuntas dan Bebaskan Semua yang Ditangkap

PPWI mendesak pemerintah dan institusi hukum melakukan investigasi independen, menyeluruh, dan transparan. “Brutalitas ini tak boleh dibiarkan. Harus diusut hingga ke komando tertinggi. Tidak boleh ada impunitas,” tegas Wilson.

Ia juga menuntut Kapolri untuk segera mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan melindungi rakyat, khususnya insan pers.

PPWI meminta pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua wartawan, pewarta warga, dan pengunjuk rasa yang ditangkap.

“Menangkap wartawan sama dengan membungkam suara rakyat. Semua yang ditahan harus segera dibebaskan!” serunya.


Pelanggaran Hukum dan Konstitusi

PPWI menegaskan bahwa tindakan aparat merupakan pelanggaran serius terhadap:

  • Pasal 28F UUD 1945: hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
  • UU No. 39/1999 tentang HAM: hak hidup & bebas dari penyiksaan.
  • UU No. 40/1999 tentang Pers: kebebasan pers & perlindungan wartawan.
  • KUHP: larangan penyekapan (Pasal 333), penganiayaan (351–355), pembunuhan (338).
  • ICCPR: jaminan hak hidup dan larangan penyiksaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating