Cemburu Buta, Remaja Ini Sebar Foto Syur Mantan ke Guru! Polda Jatim Turun Tangan

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Surabaya, Jawa Timur – Tim Subdit II Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pornografi anak bermodus hubungan asmara yang berujung dendam dan kecemburuan.

Seorang pemuda berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan langsung ditahan sehari kemudian (1/5/2025), setelah terbukti menyebarkan konten asusila milik mantan pacarnya.

“Tersangka menyimpan dan menyebarkan foto serta video tidak senonoh yang dikirimkan oleh korban saat mereka masih berpacaran,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Kasus bermula pada Januari 2023, saat RYP dan korban (inisial A) berkenalan melalui media sosial TikTok. Hubungan mereka berlanjut hingga resmi berpacaran pada 27 Januari 2023. Namun, hubungan ini berubah jadi mimpi buruk.

Bacaan Lainnya

“Saat melakukan video call, tersangka menunjukkan kelaminnya dan memaksa korban mengirimkan foto alat vital dan pose tanpa busana,” jelas Kombes Abast.

Dengan dalih cinta dan kepercayaan, korban akhirnya menyerahkan foto-foto tersebut. Namun, setelah hubungan memburuk, RYP menyebarkan foto tersebut ke guru korban melalui WhatsApp pada 14 Desember 2024 dan mengunggah potongan konten itu di story Instagram miliknya.

“Motif pelaku karena cemburu. Ia mengancam korban agar kembali menjalin hubungan, jika tidak, konten asusila itu akan disebar lebih luas,” terang Kasubdit II Siber Polda Jatim, Kompol Nando.

Kini RYP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024
  • Pasal 29 Jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main: hingga 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating