Klaten, Jawa Tengah – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap empat warga di Dukuh Karang Putih, RT 20/RW 06, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, yang terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, masih menyisakan tanda tanya besar. Meskipun dua terdakwa telah divonis oleh Pengadilan Negeri Klaten, pihak kuasa hukum korban menyatakan bahwa dalang utama dari aksi pengeroyokan tersebut belum terungkap.
Empat korban yang terlibat dalam insiden ini adalah Haryono, Heru Joko Santosa, Tri Nuri Hartanto, dan Bagas Febriantoro. Mereka didampingi langsung oleh kuasa hukum Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Bambang Supriyadi dan 5 bulan penjara kepada Mas Odi. Namun, terdapat tiga orang lainnya yang hingga kini masih berstatus sebagai DPS (Daftar Pencarian Saksi).
Dr. Wilpan Pribadi menyatakan bahwa jumlah pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) jelas lebih dari dua orang. Ia menilai, ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku lainnya, termasuk provokator.
Tinggalkan Balasan