Kabupaten Bandung, Jawa Barat — Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan di Samsat Ebah, Majalaya, Kabupaten Bandung, yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ulasan tersebut ramai di kolom Google Maps, di mana warga menyampaikan pengalaman mereka yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Seorang warga menulis,
“Tahun 2024 harusnya bayar 400 ribu jadi 500 ribu, masih oke lah. Tapi tahun ini pas mau bayar lagi minta 1 juta, anjir mending nggak jadi.”
Keluhan serupa juga datang dari pengguna lain yang menyebut adanya indikasi oknum di balik kenaikan biaya tanpa dasar jelas.
“Pantesan banyak yang komplain, ternyata bener pelayanannya kurang baik, banyak juga oknum-nya. Saya barusan coba program pemutihan, yang harusnya bayar 400 ribuan, jadi kena 600 ribu. Parah sih ini, bukan Samsat tapi kayak biro jasa atau calo,” tulis warga lainnya.
Keluhan ini menimbulkan keprihatinan publik, terutama di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bebas pungli dan transparan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Samsat Majalaya. Namun, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan dari pihak terkait, termasuk Polres Bandung dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Tinggalkan Balasan