Aturan Hukum yang Berlaku & Ancaman Pidana:
Pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pasal 6 ayat (3) UU 28/2009 mengatur tarif PKB kendaraan bermotor pribadi paling rendah 1% dan paling tinggi 2%. (Peraturan BPK)
Pasal 8 ayat (1) menyebut PKB dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut, dibayar di muka.
Kewenangan pemungutan pajak daerah (termasuk PKB/BBNKB) juga didasari oleh Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengamanatkan penataan kewenangan fiskal daerah, termasuk tarif dan objek pajak daerah.
Untuk sanksi administratif/pidana: Jika pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan STNK yang sah karena belum membayar PKB, maka berdasarkan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (5) huruf a : dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan atau praktek pungutan liar dalam pelayanan publik pajak, dapat berpotensi melanggar ketentuan administrasi keuangan daerah atau tindak pidana korupsi/pungutan liar (meskipun untuk kasus spesifik ini perlu pemeriksaan lebih lanjut).
Jadi, dalam rangka pelayanan di Samsat: Wajib Pajak berhak mendapatkan informasi yang jujur dan prosedur yang jelas. Jika terjadi pemaksaan pembayaran yang tidak sesuai aturan, maka warga bisa menyampaikan pengaduan ke instansi terkait (misalnya ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Klaten atau melalui layanan pengaduan gubernur) seperti yang telah dilakukan beberapa warga di laman LaporGub.
(TIM)









Tinggalkan Balasan