Diduga Angsu BBM dan Intimidasi Wartawan, Pria Ini Tantang Duel Pimred: Kebal Hukum?

Abah Sofyan
Screenshot Video saat pelaku penimbun BBM Ilegal jenis Solar sedang melakukan praktik mengangsu terangkap kamera awak media - Foto tim NewsBidik

Investigasi Indonesia

Tegal, Jawa Tengah – Sebuah tindakan yang diduga melanggar hukum terjadi di wilayah Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Pemimpin Redaksi media online NewsBidik mendapatkan intimidasi dari seorang pria berinisial MFT, yang diduga kuat sebagai pelaku pengangsu BBM subsidi secara ilegal di SPBU 44.521.16.

Insiden bermula pada 28 Juni 2025, saat tim NewsBidik memergoki aktivitas mencurigakan di SPBU yang beralamat di Jalan Kedung Kelor No.1, Panjatan, Jawa Tengah. MFT tertangkap kamera sedang mengisi BBM ke dalam jeriken berkapasitas 30 hingga 35 liter secara terang-terangan tanpa rasa takut sedikit pun—seolah SPBU tersebut milik pribadi. Praktik tersebut patut diduga sebagai upaya mencari keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi, yang tentu sangat merugikan masyarakat dan negara.

Saat pihak redaksi berupaya mengkonfirmasi temuan itu melalui pesan WhatsApp, MFT justru memberikan respons mengintimidasi. Ia menantang Pemimpin Redaksi untuk bertemu langsung dan berkelahi, sebuah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalis.

Bacaan Lainnya

Upaya pembungkaman media melalui intimidasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating