“Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, praktik pengisian BBM bersubsidi ke jeriken dalam jumlah besar juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak media NewsBidik menegaskan bahwa laporan yang mereka buat telah memenuhi kaidah jurnalistik dan berdasarkan bukti kuat di lapangan. Langkah ini menunjukkan komitmen media dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat.
Saat ini, tim redaksi telah menyatakan kesiapannya untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum guna memastikan tindakan intimidasi terhadap jurnalis dan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini ditindaklanjuti secara hukum.
(TIM)
Tinggalkan Balasan