Diduga Dianiaya di SPBU Poso, Sopir Truk Mengalami Luka

Abah Sofyan

1. Penganiayaan

Pasal 351 KUHP

Penganiayaan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, dan dapat diperberat jika mengakibatkan luka berat.

Jika dilakukan secara bersama-sama, dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

2. Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar

Perpres No. 191 Tahun 2014 menegaskan BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pihak yang berhak dan dilarang diperjualbelikan kembali atau disalahgunakan.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola SPBU terkait dugaan penganiayaan dan praktik penyaluran BBM subsidi tersebut. Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan dan tindak lanjut hukum.

Sumber Facebook

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating