1. Penganiayaan
Pasal 351 KUHP
Penganiayaan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, dan dapat diperberat jika mengakibatkan luka berat.
Jika dilakukan secara bersama-sama, dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
2. Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar
Perpres No. 191 Tahun 2014 menegaskan BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pihak yang berhak dan dilarang diperjualbelikan kembali atau disalahgunakan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola SPBU terkait dugaan penganiayaan dan praktik penyaluran BBM subsidi tersebut. Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan dan tindak lanjut hukum.
Sumber Facebook
(Red)








Tinggalkan Balasan