Batang, Jawa Tengah – Praktik penambangan galian C ilegal Batang di wilayah Desa Sukomangli, Kecamatan Reban, kini menjadi sorotan tajam setelah warga kembali melayangkan protes keras melalui kanal aduan resmi pemerintah, Laporgub. Berdasarkan laporan bernomor LGWP06748213 tertanggal 15 Februari 2026, masyarakat mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap lemahnya penegakan hukum atas aktivitas tambang tanpa izin yang diduga kuat kebal hukum.
Gagalnya Pembinaan dan Kerusakan Infrastruktur
Aduan tersebut merupakan tindak lanjut dari progres laporan sebelumnya (LGWP57530733) yang menyatakan bahwa lokasi penambangan tersebut berada di perbatasan Desa Sukomangli dan wilayah Polodoro. Meski telah dilakukan langkah pembinaan pada Desember 2024 dan November 2025, kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas ilegal tersebut justru tetap beroperasi tanpa hambatan.
Baca juga: Diduga Galian C Ilegal di Pati Kebal Hukum
Warga menegaskan bahwa mobilisasi truk dump bermuatan berat (ODOL) dari lokasi tambang telah mengakibatkan kerusakan parah pada jalan provinsi. Selain itu, pengerukan tanah yang masif dikhawatirkan berdampak buruk pada ekosistem Kali Petung. Warga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk berhenti melakukan “pembinaan ulang” dan segera menempuh jalur pidana.








Tinggalkan Balasan