“Tolong Bapak Gubernur Jateng untuk mengambil tindakan tegas kepada bandit tambang galian C tanpa izin resmi di desa kami. Kami rakyat kecil merasa mereka kebal hukum karena dibekingi oknum,” tulis pengadu dalam laporannya.
Reskrimsus Polda Jateng Bungkam
Guna menindaklanjuti keresahan warga tersebut, awak media telah mencoba menghubungi Kompol Maradona Armin Mampaseng S.H, M.H., selaku Kasubdit IV Reskrimsus Polda Jateng pada Rabu (18/02/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jateng tidak memberikan respons sama sekali, meskipun pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah terkirim dan diterima.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Kegiatan penambangan tanpa izin (peti) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. Pelaku dapat dijerat dengan:
UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Pasal 480 KUHP: Terkait penadahan hasil kejahatan bagi pihak-pihak yang turut menikmati atau membeli hasil tambang ilegal.
UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor): Jika terbukti ada oknum pejabat atau APH yang menerima pungli untuk membiarkan praktik ilegal ini, mereka terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Masyarakat kini menagih janji transparansi dan ketegasan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta jajaran Polda Jateng untuk membersihkan praktik mafia tambang di Kabupaten Pati. Pembiaran terhadap galian C ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga meruntuhkan wibawa hukum di mata masyarakat.
(TIM/Red)
5 Label:
Galian C Ilegal,Kabupaten Pati,Polda Jateng,Laporgub,Mafia Tambang
5 Topik:
Hukum dan Kriminal,Pengawasan Publik,Jawa Tengah,Kerusakan Lingkungan,Kinerja Kepolisian








Tinggalkan Balasan