Sragen, Jawa Tengah — Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, dikeluhkan warga karena diduga beroperasi dengan izin kadaluarsa dan merusak lingkungan sekitar. Jalan desa rusak parah, udara penuh debu, dan kendaraan berat keluar-masuk tanpa penutup terpal menjadi pemandangan sehari-hari yang meresahkan.
Menurut warga, sejak tambang tersebut beroperasi, kualitas hidup mereka menurun drastis. Jalan yang sebelumnya layak kini berubah menjadi berlubang dan becek, terutama saat musim hujan. Hal ini mengganggu mobilitas harian warga dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Investigasi tim media menemukan papan informasi proyek atas nama CV Mitra Alam Solusindo, dengan izin yang disebut berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, pengecekan melalui aplikasi resmi ESDM mengungkap bahwa izin tersebut hanya untuk kegiatan eksplorasi, bukan produksi. Lebih lanjut, masa berlaku izin itu telah habis sejak Januari 2025.
Tinggalkan Balasan