Diduga Kebal Hukum, Praktik Judi Sabung Ayam di Bawen Resahkan Warga

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Aktivitas judi sabung ayam di Kabupaten Semarang, khususnya yang berlokasi di wilayah Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, dilaporkan kian marak dan meresahkan masyarakat setempat. Praktik perjudian tersebut diduga bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum, dengan jadwal rutin setiap hari Selasa, Kamis, Sabtu, dan Minggu, sehingga memicu desakan warga agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa lokasi tersebut dikelola oleh oknum berinisial JK. Bahkan, beredar kabar bahwa para pemain bukan hanya warga sekitar saja tapi dari berbagi wilayah dari luar Semarang, yang menandakan bahwa praktik ini telah terorganisir secara sistemik dan berani dilakukan secara terbuka.

“Kegiatan ini berlangsung rutin dan seolah kebal hukum. Kami berharap kepolisian tidak tutup mata,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Sabtu (7/3/2026).

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Minimnya tindakan preventif maupun represif dari jajaran kepolisian setempat hingga saat ini memunculkan kecurigaan publik mengenai adanya pembiaran. Warga mendesak Polres Semarang dan Polsek Bawen untuk segera melakukan penggerebekan guna membersihkan wilayah Harjosari dari penyakit masyarakat yang melanggar norma sosial dan hukum negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating