Diduga Kebal Hukum, Praktik Judi Sabung Ayam di Bawen Resahkan Warga

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Perjudian

Segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, adalah tindak pidana berat di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, penertiban judi juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Bagi aparat yang sengaja membiarkan atau membekingi aktivitas ilegal ini, dapat dikenakan sanksi disiplin berat hingga pidana terkait penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan keresahan masyarakat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media. Pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

(TIM/Red)

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating