Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Perjudian
Segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, adalah tindak pidana berat di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, penertiban judi juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Bagi aparat yang sengaja membiarkan atau membekingi aktivitas ilegal ini, dapat dikenakan sanksi disiplin berat hingga pidana terkait penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan keresahan masyarakat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media. Pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
(TIM/Red)
















Tinggalkan Balasan