Keluhan Warga Samsat Delanggu
- Nomor antrean di layar monitor tidak sesuai urutan.
- Pelayanan kasir lamban, hanya satu loket, warga menunggu hingga tiga jam.
- Kesalahan hitung pajak dan uang kembalian rusak.
- Cek fisik kendaraan tutup pukul 11.00 meski warga datang lebih awal.
- Mutasi keluar kendaraan memakan waktu lama.
- Prosedur dinilai mempersulit pembayaran pajak.
Respons Pejabat
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, SP, M.Si., saat dikonfirmasi awak media menyatakan:
“Terima kasih atas informasinya, kami tindaklanjuti dan koordinasikan dengan pihak terkait.”
Kasi PKB Samsat Klaten, Muji Hartono, menyampaikan permohonan maaf karena sedang diklat di Semarang dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada pejabat lain.
Buruknya pelayanan publik, pembiaran praktik percaloan, atau pungutan liar di instansi pemerintah dapat dijerat dengan:
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 54: Pejabat yang tidak memberikan pelayanan sesuai standar dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. - UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e: Pungutan liar atau penyalahgunaan jabatan dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun. - KUHP Pasal 421
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.
(TIM)









Tinggalkan Balasan