Tim Hukum: Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur
PPWI menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dua wartawan tersebut tidak didasarkan pada proses penyelidikan yang transparan dan objektif, apalagi keduanya dikenal aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik di daerah.
“Jika terbukti prosedur dilanggar atau ada rekayasa kasus, maka seluruh tindakan hukum itu batal demi hukum,” tegas perwakilan Tim Hukum PPWI.
Ujian Bagi Komitmen Polri dalam Demokrasi
Langkah hukum ini bukan sekadar pembelaan terhadap individu, tapi menjadi batu ujian atas integritas aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI menegaskan bahwa segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan hukum yang serius dan terukur.
Aturan Hukum Terkait:
KUHAP – Pasal 77 sampai 83
Mengatur tentang Praperadilan, yaitu upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
- Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Sumber PPWI
(Red)
Tinggalkan Balasan